Sabtu, 13 Agustus 2011

PERBEDAAN PEMERINTAHAN ZAMAN DEMOKRASI DAN ORDE BARU


SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
A.PERBEDAAN SISTEM PARLEMENTER DAN DEMOKRASI PANCASILA
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil ( demokrasi pancasila ), di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri – ciri Pemerintahan Parlementer  :
1.parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan pemerintahan
2. parlemen memiliki wewenang dalam menjatuhkan pemerintahan dan perdana menteri
3. sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri
4. presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja
5. tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif
6. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif
7. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen
8. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen
9. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet
10. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara
11. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru
12. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
13. Terpengaruh menggunakan sistem multipartai
14. lembaga legislatif sebagai ajang utama penyusunan undang-undang dan (melalui keputusan mayoritas) kekuatan eksekutif
15. sistem parlementer lebih sempit memberikan ruang untuk ekspresi kedaulatan rakyat dibandingkan dengan sistem presidensial
16. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
17.Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
18.Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
19.Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislative.
20. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Sistem Pemerintahan Demokrasi  Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak. istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1.      Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
5.      Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
6.      pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
7.      adanya pemilu secara berkesinambungan
8.      adanya peran-peran kelompok kepentingan
9.      adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
10.  Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
11.  Kedaulatan ada di tangan rakyat.
12.  Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
13.   Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
14.   Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
15.   Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
16.   Menghargai hak asasi manusia.
17.   Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
18.   Tidak menganut sistem monopartai.
19.  Pemilu dilaksanakan secara luber.
20.   Mengandung sistem mengambang.
21.  Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
22.  . Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
23.  Menggunakan system presidensial
24.  Presiden berhak mengajukan rancangan undang – undang
25.  Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara

      
  Secara ringkasnya, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1.      Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2.      Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3.      Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4.      Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Persamaan Sistem Parlementer dan system Demokrasi
1 ) Sama – sama memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.
2 ) Sangat menjunjung hokum dan peradilan
3 ) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hokum dan pemerintahan
4 ) mempunyai lembaga legislative,eksekutiv,dan yudikatif sebagai lembaga yang berfungsi untuk membuat , menjalani dan mengawasi undang – undang.
5 ) Adanya keterlibatan warga Negara dalam pemerintahan karena rakyat merupakan bagian dari pemerintahan.
6 ) Adanya pemilihan umum baik dalam memilih presiden maupun anggota legislatif
7 ) Banyaknya partai politik ( system multipartai )

I
DAN AKIBATNYA TERHADAP BANGSA INDONESIA















Tidak ada komentar:

Posting Komentar